Jajaran Polresta Cirebon menggelar Patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Akhir Pekan, Sabtu (30/3/2024) malam hingga Minggu (31/3/2024) dinihari. Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 170 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kegiatan tersebut berhasil mengamankan 55 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 125 botol ciu, dan 34 liter tuak. Bahkan, para petugas juga turut mengamankan 47 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknisnya.
"Kami juga mengamankan 14 pemuda yang diduga hendak tawuran. Mereka berinisial FA (17), AL (18), AR (15), RE (14), AB (17), AS (16), DA (17), KH (18), DS (16), BS (19), EV (18), HA (18), ZI (17), dan KR (15), " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dari 14 pemuda yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut juga berhasil diamankan. Diantaranya, tujuh unit sepeda motor, 13 handphone, dan lainnya.
Pihaknya mengakui, Patroli dan KRYD bertujuan untuk memastikan segala aktifitas maupun situasi di wilayah hukum Polresta Cirebon aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman serta nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.
"Patroli dan KRYD Akhir Pekan ini dilaksanakan sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Penyakit Masyarakat Lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Kegiatan semacam itu merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika melihat terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, masyarakat juga dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik pada ayanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.