KAB. CIREBON - Sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa Anggota Kepolisian selaku Pemelihara Kamtibmas mempunyai kewajiban untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat serta Penegakan Hukum. Salah satu wujud nyata dilapangan Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan kegiatan Patroli Mobile dan Pengaturan Lalulintas dibeberapa titik rawan diantaranya perempatan Lampu Merah Jatiseeeng, Perlintasan rel KA Ciledug, Pertigaan Terminal Ciledug dan perempatan Gili Panggung serta titik-titik rawan lainnya seperti Sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Pabuaran.
Selasa (11/06/2024).
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa "Jadwal pengaturan sesuai maping kerawanan yang sudah diploting. Kegiatan pengaturan Lalulintas ini dilaksanakan setiap hari khusus nya pagi dan sore hari, dimana tingkat mobilitas masyarakat yang akan berangkat dan pulang beraktifitas baik karyawan Pabrik dan masyarakat lokal yang menggunakan jalur meningkat dari waktu biasa, untuk itu personil Polsek Pabuaran melakukan giat pengaturan Lalulintas untuk mengatur dan menyebrangkan warga yang lalu lalang melewati jalur tersebut agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktifitas dan juga meminimalisir serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi kejahatan lainya. "Ungkapnya".
Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes. Pol. SUMARNI, SIK, SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan Anggota Polisi harus bisa hadir disetiap kegiatan masyarakat terutama pada saat padatnya aktivitas masyarakat maupun situasi keramaian guna antisipasi gangguan kamtibmas, mengurai setiap kerawanan dengan kehadiran Polisi atau Police Hazard (PH) sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta memberikan dampak positif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Citra Polri. "Tegasnya"